DPR Apresiasi Penghargaan Internasional yang Diraih Jaksa Agung
Selasa, 27 September 2022 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, Kejagung saat ini sudah melihat kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bukan hanya dari aspek kerugian keuangan negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, hal ini tentu saja akan mampu mengembalikan keuangan negara yang dikorup atau assert recovery.
“Restorative justice yang dilakukan secara masif tapi terukur dan terpola sehingga mampu menjaga dan menindak jika ada oknum jaksa nakal yang melakukan transaksional dalam upaya restorative justice,” tuturnya.
Dia menambahkan, bagaimanapun memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum yang bermartabat di level bawah, seperti di Kejati dan Kejari masih ditemukannya penegakan hukum yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalitas. Kondisi ini jika tidak diawasi dan dicegah akan menghadirkan penegakan hukum yang melukai keadilan publik.
“Pengawasan di level Kejati dan Kejari masih kedodoran. Karena itu upaya preemtif dan preventif secara internal sangat mendesak dilakukan untuk mencegah para jaksa terlibat dalam jual-beli kasus. Penegakan hukum masih ada yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalisme dan prudential,” pungkasnya.
“Restorative justice yang dilakukan secara masif tapi terukur dan terpola sehingga mampu menjaga dan menindak jika ada oknum jaksa nakal yang melakukan transaksional dalam upaya restorative justice,” tuturnya.
Dia menambahkan, bagaimanapun memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum yang bermartabat di level bawah, seperti di Kejati dan Kejari masih ditemukannya penegakan hukum yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalitas. Kondisi ini jika tidak diawasi dan dicegah akan menghadirkan penegakan hukum yang melukai keadilan publik.
“Pengawasan di level Kejati dan Kejari masih kedodoran. Karena itu upaya preemtif dan preventif secara internal sangat mendesak dilakukan untuk mencegah para jaksa terlibat dalam jual-beli kasus. Penegakan hukum masih ada yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalisme dan prudential,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :