DPR Apresiasi Penghargaan Internasional yang Diraih Jaksa Agung

Selasa, 27 September 2022 - 15:51 WIB
loading...
DPR Apresiasi Penghargaan Internasional yang Diraih Jaksa Agung
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Foto: Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Keberanian Kejaksaan Agung ( Kejagung ) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menumpas kasus-kasus besar korupsi, membuahkan hasil dengan meraih penghargaan special achievement award dari International Association of Prosecutors (IAP).

“Kita patut memberikan apresiasi yang tinggi karena dari 180 negara, hanya 2 negara yang diberikan (penghargaan) yakni Kejaksaan Agung RI dan Dinas Kejaksaan Inggris,” kata Nasir Djamil, Selasa (27/9/2022).

“Kalau kita lihat penegakan hukum di tanah air, Kejagung memang lebih di depan dalam mengusut kasus-kasus korupsi berskala besar,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.





Misalnya saja kasus korupsi pada maskapai penerbangan Garuda yang merugikan negara hingga Rp8,8 triliun. Kasus ini hampir membuat PT Garuda Indonesia (Persero) gulung tikar.

Selain kasus Garuda, hasil kolaborasi Menteri BUMN Erick Thohir dan Kejaksaan Agung juga berhasil menyelesaikan kasus-kasus lainnya. Seperti Jiwasraya, Waskita, Krakatau Steel, dan kini sedang menyelidiki kemungkinan korupsi di PT Adhi Karya.

Menurutnya, Kejagung saat ini sudah melihat kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bukan hanya dari aspek kerugian keuangan negara, tapi juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, hal ini tentu saja akan mampu mengembalikan keuangan negara yang dikorup atau assert recovery.

“Restorative justice yang dilakukan secara masif tapi terukur dan terpola sehingga mampu menjaga dan menindak jika ada oknum jaksa nakal yang melakukan transaksional dalam upaya restorative justice,” tuturnya.

Dia menambahkan, bagaimanapun memang tidak bisa dipungkiri bahwa pengawasan terhadap penegakan hukum yang bermartabat di level bawah, seperti di Kejati dan Kejari masih ditemukannya penegakan hukum yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalitas. Kondisi ini jika tidak diawasi dan dicegah akan menghadirkan penegakan hukum yang melukai keadilan publik.

“Pengawasan di level Kejati dan Kejari masih kedodoran. Karena itu upaya preemtif dan preventif secara internal sangat mendesak dilakukan untuk mencegah para jaksa terlibat dalam jual-beli kasus. Penegakan hukum masih ada yang mengedepankan kewenangan ketimbang profesionalisme dan prudential,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)