Korupsi Proyek Kampus IPDN, Mantan DirOps Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Senin, 26 September 2022 - 17:11 WIB
loading...
Mantan Direktur Operasi PT Wijaya Karya Adi Wibowo dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulsel pada 2011. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya Adi Wibowo dituntut hukuman 4,5 tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandy saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Jaksa menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Adi Wibowo terbukti terlibat korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Menyatakan terdakwa Adi Wibowo terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Ikhsan Fernandy saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Wibowo berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan. Serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," imbuhnya.
Lihat Juga :