Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
Mantan Pejabat Adhi...
Mantan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi Rp3,5 miliar. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko diajukan ke persidangan. Dia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar lebih dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) di Minahasa, Sulawesi Utara.

Proyek tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).



Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.

"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Dono dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Adapun, pihak yang diperkaya Dono Purwoko yakni, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp3,5 miliar.



Kemudian, Konsultan Perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sejumlah Rp275 juta; Konsultan management kontruksi PT Artefak Arkindo, Djoko Santoso Rp150 juta. Serta,korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp15,8 miliar.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangam negara yang seluruhnya sejumlah Rp19.749.384.767," kata Jaksa.

Dono Purwoko didakwa melanggar kesatu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rekomendasi
5 Drama Korea Mirip...
5 Drama Korea Mirip Undercover High School, Penuh Aksi dan Ketegangan
102.925 Pengunjung Serbu...
102.925 Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Jalanan Macet!
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
Berita Terkini
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
1 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
2 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
3 jam yang lalu
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
5 jam yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
6 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
7 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved