Mantan Pejabat Adhi Karya Didakwa Korupsi Gedung IPDN, Rugikan Negara Rp19,7 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
Mantan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi Rp3,5 miliar. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko diajukan ke persidangan. Dia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merugikan keuangan negara Rp19,7 miliar lebih dalam proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) di Minahasa, Sulawesi Utara.
Proyek tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.
Proyek tersebut masuk dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011. "Terdakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan IPDN
Jaksa Ikhsan menyebut Dono telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya dan menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan. Meskipun, sambungnya, pekerjaan belum selesai 100 persen dalam proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Minahasa.
"Itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 tebta pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Jaksa.
Lihat Juga :