Mantan Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Patuhi Hukum seperti Dirinya

Senin, 26 September 2022 - 13:59 WIB
loading...
Mantan Petinggi OPM Imbau Lukas Enembe Patuhi Hukum seperti Dirinya
Gubernur Lukas Enembe diimbau mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan pidana korupsi bernilai ratusan miliaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Alex Ruyawri Yessi Makabori, mantan petinggi Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengimbau Gubernur Lukas Enembe agar mematuhi proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi bernilai ratusan miliaran. Alex berharap Lukas Enembe mengikuti jejaknya.

“Saya pernah dipenjara selama dua tahun dua bulan karena melanggar hukum, yaitu terlibat dalam kasus politik yaitu Papua Merdeka,” kata Alex di Sentani, Jayapura, Minggu (25/9/2022).

Alex merasa bersalah karena bergabung dengan organisasi yang dilarang oleh negara Indonesia selama 30 tahun. Jabatannya terakhir sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Tentara Pembebasan Nasional (TNP) OPM. Atas rasa bersalah itu, pria berusia 72 tahun ini mengaku telah menjalankan hukuman dengan ikhlas.

Merujuk pada laporan PPATK, ada 12 temuan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas Enembe yang mencapai ratusan miliar rupiah. Dari 12 temuan itu, PPATK menemukan dugaan transaksi setoran tunai ke kasino judi di dua negara berbeda senilai Rp560 miliar.

Pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD kembali membongkar sejumlah temuan soal kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Salah satunya diduga memiliki manajer pencucian uang dan penyalahgunaan dana PON XX yang luar biasa besarnya. Disebutkan, ada beberapa vendor, relawan, wartawan, tim fotografi dan sopir transportasi PON XX yang belum dibayar Lukas Enembe.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)