KPK Bidik Mafia Peradilan di MA terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Sabtu, 24 September 2022 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.
Sayangnya, Alex masih enggan membeberkan secara detail apa saja perkara yang diduga dijadikan bancakan para mafia peradilan di MA. Sebab, KPK masih mendalami para pihak yang diduga terlibat.
"Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Sayangnya, Alex masih enggan membeberkan secara detail apa saja perkara yang diduga dijadikan bancakan para mafia peradilan di MA. Sebab, KPK masih mendalami para pihak yang diduga terlibat.
"Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Lihat Juga :