KPK Bidik Mafia Peradilan di MA terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Sabtu, 24 September 2022 - 12:00 WIB
loading...
KPK Bidik Mafia Peradilan di MA terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengantongi bukti lebih dari satu dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti lebih dari satu dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Salah satu yang sudah terungkap yakni terkait pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Hakim Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya diduga banyak yang bermain perkara. KPK berjanji bakal mengusut perkara lain di MA. KPK juga sedang membidik para mafia peradilan di MA. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK berjanji akan kembali menetapkan tersangka lainnya. Baca juga: Geledah Sejumlah Ruangan di MA, KPK Sita Dokumen terkait Suap Pengurusan Perkara

"Terkait perkara lainnya, ya tentu bagaimana KPK mengusut. Tentu semuanya harus didasarkan atas kecukupan alat bukti," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (24/9/2022).

Alex -sapaan karib Alexander Marwata- menjelaskan pihaknya mempunyai beberapa keterangan dari para saksi serta bukti elektronik terkait banyaknya pengurusan perkara di MA. Alex menekankan KPK bakal mengembangkan kasus Sudrajad Dimyati ke dugaan suap lain di MA.

"Karena diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," beber Alex.

"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.

Sayangnya, Alex masih enggan membeberkan secara detail apa saja perkara yang diduga dijadikan bancakan para mafia peradilan di MA. Sebab, KPK masih mendalami para pihak yang diduga terlibat.

"Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)