Geledah Sejumlah Ruangan di MA, KPK Sita Dokumen terkait Suap Pengurusan Perkara
Sabtu, 24 September 2022 - 10:16 WIB
loading...
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dan menahan enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 21 September 2022. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah ruangan di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 23 September 2022, kemarin. Tim juga menggeledah kediaman sejumlah pihak di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu Gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022). Baca juga: Soal Rencana Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Koordinasi dengan KPK
Tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta data elektronik terkait penanganan perkara. Dokumen serta data elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," beber Ali.
"Jumat (23/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu Gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/2022). Baca juga: Soal Rencana Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Koordinasi dengan KPK
Tim berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta data elektronik terkait penanganan perkara. Dokumen serta data elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," beber Ali.
Lihat Juga :