Soal Rencana Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Koordinasi dengan KPK

Sabtu, 24 September 2022 - 07:02 WIB
loading...
Soal Rencana Pemeriksaan...
KY berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MA di KPK. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Sudrajad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cuma kemudian timmingnya," ujar Anggota KY Binziad Kadafi saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2022).



Kendati demikian, Kadafi mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk mencari waktu yang tepat. Ia tak ingin proses penengakan kode etik hakim mengganggu proses penegakan hukum.

"Apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum di KPK dan ruang seperti apa yang perlu kita jaga supaya proses penegakan hukum di KPK itu bisa kita jaga dan bisa berjalan efektif. Itu yang perlu kami koordinasikan," terang Kadafi.

"Yang jelas, KY akan secara aktif dan serius memberi perhatian terhadap kasus ini dan akan meng-exercise kewenangannya oleh konstitusi," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Sudrajad, lembaga antirasuah juga menetapkan lima pegawai MA lainnya seperti Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, KPK juga mencokok tedduga pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Kemudian, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Baca juga:Sebelum ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua MA

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1205 seconds (0.1#10.140)