Soal Rencana Pemeriksaan Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati, KY Koordinasi dengan KPK
Sabtu, 24 September 2022 - 07:02 WIB
loading...
KY berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di MA di KPK. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berencana memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati . Sudrajad merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cuma kemudian timmingnya," ujar Anggota KY Binziad Kadafi saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2022). Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap terkait Perkara Lain
Kendati demikian, Kadafi mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk mencari waktu yang tepat. Ia tak ingin proses penengakan kode etik hakim mengganggu proses penegakan hukum.
"Apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum di KPK dan ruang seperti apa yang perlu kita jaga supaya proses penegakan hukum di KPK itu bisa kita jaga dan bisa berjalan efektif. Itu yang perlu kami koordinasikan," terang Kadafi.
"Yang jelas, KY akan secara aktif dan serius memberi perhatian terhadap kasus ini dan akan meng-exercise kewenangannya oleh konstitusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
"Cuma kemudian timmingnya," ujar Anggota KY Binziad Kadafi saat konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2022). Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap terkait Perkara Lain
Kendati demikian, Kadafi mengatakan pihaknya akan menjalin koordinasi dengan KPK untuk mencari waktu yang tepat. Ia tak ingin proses penengakan kode etik hakim mengganggu proses penegakan hukum.
"Apakah bersamaan dengan proses penegakan hukum di KPK dan ruang seperti apa yang perlu kita jaga supaya proses penegakan hukum di KPK itu bisa kita jaga dan bisa berjalan efektif. Itu yang perlu kami koordinasikan," terang Kadafi.
"Yang jelas, KY akan secara aktif dan serius memberi perhatian terhadap kasus ini dan akan meng-exercise kewenangannya oleh konstitusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Lihat Juga :