KPK Duga Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap terkait Perkara Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Penyidik KPK menduga Hakim Agung Sudrajad juga menerima suap dalam pengurusan perkara lainnya.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Alexander menanggapi hal tersebut setelah beberapa awak media menanyakan apakah yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama dalam kasus lainnya. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," katanya.
"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," katanya.
"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara. Diduga, tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Alexander menanggapi hal tersebut setelah beberapa awak media menanyakan apakah yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama dalam kasus lainnya. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," katanya.
"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," katanya.
(abd)