Duit Besar Hasil Kejahatan Disamarkan, PPATK Ungkap Modusnya

Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:02 WIB
loading...
A A A
Dia mengumpamakan ada pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Namun, yang mampu disita hanya Rp2 miliar. Selama aparat penegak hukum tidak bisa menemukan sisanya yang sebesar Rp8 miliar, pelaku hanya menjalani hukuman fisik.

“Berapa miliar yang bisa dinikmati. Kalau begitu mana bisa orang kapok. Prioritas saya sebagai Kepala PPATK memastikan kerja sama dengan aparat untuk tindak pidana perekonomian harus diikuti pidana pencucian uang . Jangan sampai dipisah atau tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.

(Baca: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara)

Tanpa penelusuran dan merampas uang hasil kejahatan, orang akan berspekulasi untuk korupsi. Dian menjelaskan hasil analisis yang dikeluarkan lembaganya pasti nilai uangnya selalu signifikan.

“Maaf, kita tidak menangani yang kecil. PPATK pasti menangani yang besar. Korupsi ada kelas teri dan paus, narkoba ada kelas pedagang dan sindikat, kami ke koruptor besar dan sindikat atau bandar,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Infografis
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved