Duit Besar Hasil Kejahatan Disamarkan, PPATK Ungkap Modusnya
Jum'at, 03 Juli 2020 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengumpamakan ada pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar. Namun, yang mampu disita hanya Rp2 miliar. Selama aparat penegak hukum tidak bisa menemukan sisanya yang sebesar Rp8 miliar, pelaku hanya menjalani hukuman fisik.
“Berapa miliar yang bisa dinikmati. Kalau begitu mana bisa orang kapok. Prioritas saya sebagai Kepala PPATK memastikan kerja sama dengan aparat untuk tindak pidana perekonomian harus diikuti pidana pencucian uang . Jangan sampai dipisah atau tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
(Baca: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara)
Tanpa penelusuran dan merampas uang hasil kejahatan, orang akan berspekulasi untuk korupsi. Dian menjelaskan hasil analisis yang dikeluarkan lembaganya pasti nilai uangnya selalu signifikan.
“Maaf, kita tidak menangani yang kecil. PPATK pasti menangani yang besar. Korupsi ada kelas teri dan paus, narkoba ada kelas pedagang dan sindikat, kami ke koruptor besar dan sindikat atau bandar,” pungkasnya.
“Berapa miliar yang bisa dinikmati. Kalau begitu mana bisa orang kapok. Prioritas saya sebagai Kepala PPATK memastikan kerja sama dengan aparat untuk tindak pidana perekonomian harus diikuti pidana pencucian uang . Jangan sampai dipisah atau tidak ditindaklanjuti,” tuturnya.
(Baca: Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara)
Tanpa penelusuran dan merampas uang hasil kejahatan, orang akan berspekulasi untuk korupsi. Dian menjelaskan hasil analisis yang dikeluarkan lembaganya pasti nilai uangnya selalu signifikan.
“Maaf, kita tidak menangani yang kecil. PPATK pasti menangani yang besar. Korupsi ada kelas teri dan paus, narkoba ada kelas pedagang dan sindikat, kami ke koruptor besar dan sindikat atau bandar,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :