Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK

Jum'at, 23 September 2022 - 10:09 WIB
loading...
Profil Sudrajad Dimyati,...
KPK mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka. Sosok yang tengah menggoreskan tinta kelam di dunia hukum Indonesia itu, yakni Sudrajad Dimyati. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah usai pertama kali menetapkan Hakim Agung sebagai tersangka. Sosok yang tengah menggoreskan tinta kelam di dunia hukum Indonesia itu, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati .

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.



Seperti apa sosok Hakim Agung Sudrajad Dimyati? Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun. Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Adapun Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung pada tahun 2014 setelah lolos fit and proper test di Komisi III DPR. Sudrajad lolos setelah gagal mencalonkan diri setahun sebelumnya.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati pernah menduduki ditempatkan di sejumlah daerah dan posisi. Dia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2001-2003. Pada 2008, Sudrajad pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sudrajad Dimyati lalu ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku pada 2012. Dia kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Setahun berselang, Sudrajad Dimyati dipindah menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus tersebut dimulai dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)