OTT Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti Uang SGD250 Ribu dan Rp50 Juta
Jum'at, 23 September 2022 - 07:10 WIB
loading...
KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai SGD250 ribu dan Rp50 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. Baca juga: Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD250 ribu diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. Baca juga: Hakim Agung Kena OTT, Pimpinan KPK: Menyedihkan dan Prihatin
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD250 ribu diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.
Lihat Juga :