Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor
Kamis, 22 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Denny Kailimang mengklaim proses permohonan 41 Persetujuan Ekspor (PE) dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan. Musim Mas sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.
"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," kata Denny usai persidangan.
Baca juga: Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko
Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan, PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.
Refman menyoroti produsen minyak goreng lain yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Menurutnya, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.
"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," kata Denny usai persidangan.
Baca juga: Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko
Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan, PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.
Refman menyoroti produsen minyak goreng lain yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Menurutnya, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.
Lihat Juga :