Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor

Kamis, 22 September 2022 - 19:57 WIB
loading...
Saksi Sebut GM Musim Mas Tak Pernah Minta Bantuan Pengajuan Ekspor Migor
Sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/9/2022). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - General Manager Musim Mas Group, Pierre Togar Sitanggang tidak pernah meminta bantuan kepada Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir terkait pengajuan ekspor minyak goreng . Hal itu ditegaskan Farid Amir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Farid mengaku kenal dan mengetahui Pierre Togar Sitanggang. Namun, menurutnya, Togar justru tidak hadir dalam pertemuan pada 23 Mei 2022. "Pada pertemuan 23 Mei, Pak Togar sedang sakit dan diwakilkan oleh tim dari Musim Mas yang tidak saya kenali," tutur Farid.

Ia kemudian menjelaskan data mengenai ekspor minyak goreng Musim Mas sebesar 775.202 ton dan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 160.986 ton. Sementara berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum Togar, Denny Kailimang, faktanya adalah realisasi DMO Musim Mas sebesar 150.000 ton. Artinya, jumlah itu di bawah dari kewajiban mereka untuk melaksanakan DMO.



Farid mengatakan, Togar tidak pernah meminta tolong kepada dirinya untuk permohonan perizinan ekspor. Menurutnya, distribusi minyak goreng yang tidak terlaksana dengan baik merupakan tanggung jawab distributor bukan eksportir.

Denny Kailimang mengklaim proses permohonan 41 Persetujuan Ekspor (PE) dari Musim Mas group telah sesuai dengan ketentuan. Musim Mas sudah memenuhi persyaratan sales kontrak, Demand Order (DO), Purchase Order (PO), dan dilengkapi dengan faktur pajak.

"Jadi itu sudah clear dikatakan oleh saksi tadi sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri tentang ekspor-ekspor yang dilakukan oleh Musim Mas," kata Denny usai persidangan.

Baca juga: Kebijakan DMO CPO Dinilai Sulit Dijalankan dan Berisiko

Sedangkan kuasa hukum korporasi Musim Mas, Refman Basri menegaskan, PE yang dikeluarkan Kemendag untuk kliennya tidak menyalahi aturan. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya peringatan kepada pihak perusahaan soal penerbitan PE. "Jadi tidak ada sanksi yang diberikan kepada kita," ujarnya.

Refman menyoroti produsen minyak goreng lain yang turut mendapatkan PE dari Kemendag. Menurutnya, ada 65 perusahaan yang menggunakan izin tersebut untuk menjual CPO ke luar negeri. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mengusut tiga perusahaan dalam kasus ini, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Seluruh kerugian negara dan perekonomian negaranya hanya dibebankan kepada tiga perusahaan tersebut.

"Yang 62 gimana nih, kabur. Jadi kita ini korban. Kemudian, penyebab kelangkaan migor adalah penimbunan. Tapi mereka tidak pernah diperiksa jadi saksi," katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa lima orang terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara Rp6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp12,3 triliun.

Kelima terdakwa itu adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Kemudian, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Serta, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1372 seconds (0.1#10.140)