Hakim Agung Kena OTT KPK, MA: Kami Belum Tahu Itu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengaku institusinya belum mendapatkan informasi resmi soal adanya hakim agung yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami belum tau itu, belum ada penjelasan resmi yang kami terima. Jadi gini, kita tunggu sajalah untuk memastikan kebenaran informasi itu, kami sendiri di Mahkamah Agung (MA) belum tau," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).
KPK dikabarkan menangkap seorang hakim agung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang. Penangkapan diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA. Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Andi, kabar tersebut masih simpang siur. Oleh sebab itu, MA menunggu informasi resmi dari KPK. "Menunggu kebenaran informasi itu, masih simpang siur juga ini. Katanya pegawai, hakim agung, ya dari pada simpang siur, kita tunggu saja yang resmi saja yang akurat," ucapnya.
Meski demikian, Andi kata Andi pihaknya akan menindak tegas apabila hakim tersebut terbukti. MA pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kita serahkan ke ini (KPK) tapi kita lagi nunggu informasi resmi," tuturnya.
"Kami belum tau itu, belum ada penjelasan resmi yang kami terima. Jadi gini, kita tunggu sajalah untuk memastikan kebenaran informasi itu, kami sendiri di Mahkamah Agung (MA) belum tau," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga
KPK dikabarkan menangkap seorang hakim agung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta dan Semarang. Penangkapan diduga berkaitan dengan suap penanganan perkara di MA. Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurut Andi, kabar tersebut masih simpang siur. Oleh sebab itu, MA menunggu informasi resmi dari KPK. "Menunggu kebenaran informasi itu, masih simpang siur juga ini. Katanya pegawai, hakim agung, ya dari pada simpang siur, kita tunggu saja yang resmi saja yang akurat," ucapnya.
Meski demikian, Andi kata Andi pihaknya akan menindak tegas apabila hakim tersebut terbukti. MA pun menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kita serahkan ke ini (KPK) tapi kita lagi nunggu informasi resmi," tuturnya.
(muh)