Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja

Kamis, 22 September 2022 - 15:31 WIB
loading...
Perlu Bantalan Jangka Panjang untuk Pekerja
Pemerintah perlu memikirkan nasib pekerja untuk jangka panjang. Bagaimana pun, Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya bantalan sosial ekonomi bersifat jangka pendek. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
PEMERINTAH masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang masuk ke dalam kelompok rentan sebagai bantalan atas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Sebanyak Rp24,17 triliun anggaran subsidi BBM dialihkan menjadi bansos untuk menjaga daya beli masyarakat. Bansos diberikan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran Rp12,4 triliun untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan masing-masing menerima Rp150.000 per bulan selama empat bulan (September-Desember).

Selain itu, juga disalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun untuk 14.639.675 pekerja dengan besaran Rp600.000 per pekerja.

Bansos juga diberikan oleh pemerintah daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,17 triliun untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan kecil. Pencairan bansos dilakukan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Khusus BSU, pada penyaluran tahap pertama pekan lalu, sebanyak 4.112.052 pekerja sudah menerima bantuan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) masih melakukan verifikasi data untuk tahap penyaluran bantuan berikutnya.

Syarat pekerja atau buruh untuk menerima BSU antara lain terdaftar aktif pada peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Syarat lainnya, pekerja atau buruh memperoleh gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya.

Problem utama BSU ini adalah bantuan kepada pekerja atau buruh yang tidak inklusif. Artinya, hanya sebagian kecil pekerja yang mendapatkannya. Penyebabnya adalah syarat penerima manfaat hanya bagi mereka pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Maka tak heran jumlah yang menerima bantuan pun hanya sekitar 14,6 juta pekerja.

Jika mengacu total pekerja di Indonesia yang terdata mencapai 94 juta, jumlah penerima BSU ini hanya sebagian kecil. Belum lagi jika bicara pekerja di sektor nonformal, misalnya pengemudi ojek online, yang justru menjadi kelompok yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga BBM.

Ada dua bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat penyaluran BSU yang tidak inklusif. Pertama, ada penerima manfaat yang sebenarnya tidak berhak menerima karena tidak memenuhi syarat gaji maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minumum provinsi atau kabupaten/kota.

Mengapa ini terjadi? Sebabnya adalah tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJSKetenagakerjaanitu mendaftarkan upah riil. Ada perusahaan yang selama ini curang mendaftarkan para pekerjanya dengan nilai upah yang rendah agar dalam membayar iuran BPJS juga rendah. Karena gaji yang didaftarkan ke BPJS standar UMP saja, maka mereka pun mendapatkan BSU.

Kedua, kerugian pekerja akibat ulah pengusaha. Banyak pekerja yang mestinya berhak mendapat bantuan namun hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka nama mereka tidak masuk daftar. Padahal, banyak pekerja yang tidak terdaftar BPJS bukan karena kesalahannya melainkan kelalaian atau kesengajaan perusahaan yang tidak mau mendaftarkan karyawannya karena menghindari kewajiban iuran.

Ke depan, perlu kebijakan yang lebih inklusif dalam memberikan perlindungan sosial kepada rakyat, dengan kata lain bansos sebagai bantalan harus menyasar sebanyak mungkin pekerja atau buruh. Agar bantuan bersifat inklusif, pemerintah perlu merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi acuan penyaluran BSU. Jika pun kepesertaan pada jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi syarat, tidak berarti yang bukan peserta tidak serta merta diabaikan negara.

Pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja untuk jangka panjang. Bagaimana pun, BSU hanya bantalan sosial ekonomi bersifat jangka pendek. Padahal, dampak kenaikan BBM akan sangat panjang, bisa jadi hingga tahun mendatang. Maka, ketika ke depan dilakukan perubahan penetapan UMP, maka kebijakan pengupahan yang baru harus lebih mencerimankan kebutuhan hidup dari pekerja atau buruh.

Kebijakan pengupahan nanti harus jadi bantalan jangka panjang bagi para pekerja agar kelompok ini tidak terhempas terlalu dalam akibat naiknya harga bahan pokok dan layanan jasa sebagai dampak kenaikan BBM.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)