Kasus Impor Besi, Kejagung Periksa Bos 2 Perusahaan

Rabu, 21 September 2022 - 20:26 WIB
loading...
Kasus Impor Besi, Kejagung Periksa Bos 2 Perusahaan
Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan kedua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas enam tersangka korporasi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang direktur perusahaan sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi, baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Dua saksi diperiksa untuk 6 tersangka korporasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua orang yang diperiksa tersebut. Pertama, HA selaku Direktur PT Kalimantan Steel. Kedua, WS selaku Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA).

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama 6 tersangka korporasi," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).



Pemeriksaan HA dan WA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.

Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.



"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.

"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)