Kejagung Periksa Tiga Dirut Terkait Kasus Impor Besi Baja
Sabtu, 02 April 2022 - 00:13 WIB
loading...
Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perindustrian terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga direktur sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja 2016-2021.
"Tiga orang saksi diperiksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa adalah AY, Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia, ZAM selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco. "Ketiga BP selaku Direktur Utama PT. Moment Construction Energy. Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja 2016-2021.
"Tiga orang saksi diperiksa yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (1/4/2022).
Tiga saksi yang diperiksa adalah AY, Direktur Utama PT Delta Systech Indonesia, ZAM selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco. "Ketiga BP selaku Direktur Utama PT. Moment Construction Energy. Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016-2021," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin dan Sita 2 Barang Bukti
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Sebelumnya Kejagung telah menaikan status menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja 2016-2021.
Lihat Juga :