DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan 38 Rancangan Undang-Undang ( RUU ) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR Selasa (20/9/2022). RUU Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) dicoret karena mendapat banyak pertentangan dari berbagai fraksi di DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dia menuturkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dulu untuk diusulkan kembali.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tegasnya.
Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. RUU Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. RUU tentang Bahan Kimia.
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. RUU tentang Kefarmasian.
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan Pemerintah:
26. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. RUU tentang Desain Industri.
32. RUU tentang Wabah.
33. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan alasan RUU usulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dicoret karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi semakin bertambah parah. Sehingga, pihaknya meminta kepada pemerintah terkhusus Mendikbud untuk melakukan dialog terlebih dulu.
"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9/2022).
Dia menuturkan, Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar dan tidak egois untuk kemudian mendengar dan mengangkat aspirasi publik yang begitu luas. Dengan demikian, RUU Sisdiknas harus diperbaiki terlebih dulu untuk diusulkan kembali.
"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," tegasnya.
Berikut Daftar Prolegnas Prioritas 2023 yang telah disahkan:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. RUU tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. RUU Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).
12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. RUU tentang Bahan Kimia.
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. RUU tentang Kefarmasian.
22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Usulan Pemerintah:
26. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. RUU tentang Hukum Acara Perdata.
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. RUU tentang Desain Industri.
32. RUU tentang Wabah.
33. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.