DPR: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK
Selasa, 20 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, karena Presiden mengusulkan dua nama, Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, Komisi III DPR akan memberikan persetujuan atau tidak.
“Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua,” ungkapnya.
Soal tenggat, Arsul mengatakan DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah surat presiden diterima, tidak termasuk masa reses. “Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa,” tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :