DPR: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Selasa, 20 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
DPR: Johanis Tanak dan...
Mantan Direktur TUN Kejagung Johanis Tanak (kiri) dan auditor utama BPK I Nyoman Wara diusulkan Presiden Jokowi ke DPR menjadi pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkap dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinanKPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

“Yang saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara. Kalau enggak salah ya yang dari BPK,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Saat ditanya apakah Johanis Tanak yang dimaksud mantan pejabat kejaksaan, Arsul membenarkan hal itu. “Ya mantan orang kejaksaan. Betul,” jawabnya.



Johanis Tanak diketahui adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Dia adalah salah satu yang tidak lolos seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2019 lalu. Sementara I Nyoman Wara adalah auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tidak lolos seleksi capim KPK 2019.

Arsul menjelaskan, setelah surat presiden diterima pimpinan DPR akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan Komisi III DPR.

“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” terang Arsul.



Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, karena Presiden mengusulkan dua nama, Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, Komisi III DPR akan memberikan persetujuan atau tidak.

“Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua,” ungkapnya.

Soal tenggat, Arsul mengatakan DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah surat presiden diterima, tidak termasuk masa reses. “Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU KUHAP, Advokat...
Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
DPR Minta Bawas MA dan...
DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni
Pakar Hukum Pidana Nilai...
Pakar Hukum Pidana Nilai RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
Tepis Tudingan Kriminalisasi,...
Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum
Kena Potong 45%, Kemenkum...
Kena Potong 45%, Kemenkum Ajukan Rekonstruksi Anggaran Jadi Rp3,3 Triliun
Pangkas Anggaran Rp201...
Pangkas Anggaran Rp201 Miliar, Pimpinan KPK: Penurunan Terbesar Belanja Modal dan Barang
Anggaran Komisi Yudisial...
Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas Jadi Rp74,7 Miliar, Tak Jadi Rp100 Miliar
Komisi III DPR Akan...
Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
6 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved