DPR: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Selasa, 20 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
DPR: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK
Mantan Direktur TUN Kejagung Johanis Tanak (kiri) dan auditor utama BPK I Nyoman Wara diusulkan Presiden Jokowi ke DPR menjadi pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkap dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinanKPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

“Yang saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara. Kalau enggak salah ya yang dari BPK,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Saat ditanya apakah Johanis Tanak yang dimaksud mantan pejabat kejaksaan, Arsul membenarkan hal itu. “Ya mantan orang kejaksaan. Betul,” jawabnya.



Johanis Tanak diketahui adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Dia adalah salah satu yang tidak lolos seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2019 lalu. Sementara I Nyoman Wara adalah auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tidak lolos seleksi capim KPK 2019.

Arsul menjelaskan, setelah surat presiden diterima pimpinan DPR akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan Komisi III DPR.

“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” terang Arsul.



Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, karena Presiden mengusulkan dua nama, Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, Komisi III DPR akan memberikan persetujuan atau tidak.

“Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua,” ungkapnya.

Soal tenggat, Arsul mengatakan DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah surat presiden diterima, tidak termasuk masa reses. “Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa,” tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2792 seconds (0.1#10.140)