DPR: Johanis Tanak dan I Nyoman Wara Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Selasa, 20 September 2022 - 15:48 WIB
loading...
DPR: Johanis Tanak dan...
Mantan Direktur TUN Kejagung Johanis Tanak (kiri) dan auditor utama BPK I Nyoman Wara diusulkan Presiden Jokowi ke DPR menjadi pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkap dua nama calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinanKPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

“Yang saya denger kan namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak I Nyoman Wara. Kalau enggak salah ya yang dari BPK,” kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Saat ditanya apakah Johanis Tanak yang dimaksud mantan pejabat kejaksaan, Arsul membenarkan hal itu. “Ya mantan orang kejaksaan. Betul,” jawabnya.

Baca juga: KPK Berharap Jokowi Segera Usulkan Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Johanis Tanak diketahui adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Dia adalah salah satu yang tidak lolos seleksi calon pimpinan (capim) KPK pada 2019 lalu. Sementara I Nyoman Wara adalah auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tidak lolos seleksi capim KPK 2019.

Arsul menjelaskan, setelah surat presiden diterima pimpinan DPR akan dilakukan Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Uji kepatutan dan kelayakan akan dilaksanakan Komisi III DPR.

“Muaranya sudah bisa ditebak akan ditugaskan ke Komisi III DPR. Begitu sampai komisi III akan kita jadwalkan. Kemudian yang akan kita lakukan tentu fit and proper test,” terang Arsul.



Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, karena Presiden mengusulkan dua nama, Komisi III DPR harus memilih salah satunya. Lain halnya jika hanya dikirimkan satu nama, Komisi III DPR akan memberikan persetujuan atau tidak.

“Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan Hakim Agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua,” ungkapnya.

Soal tenggat, Arsul mengatakan DPR RI diberi waktu maksimal 30 hari setelah surat presiden diterima, tidak termasuk masa reses. “Kalau Komisi III kan DPR itu 30 hari sejak surat dari Presiden diterima, tidak termasuk masa reses. Kalau mau yang akan datang juga bisa,” tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved