Tiga Perkara Ditambah, KPU Belum Siapkan Jawaban Tertulis

Senin, 11 Agustus 2014 - 15:42 WIB
Tiga Perkara Ditambah, KPU Belum Siapkan Jawaban Tertulis
Tiga Perkara Ditambah, KPU Belum Siapkan Jawaban Tertulis
A A A
JAKARTA - Sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu mengagendakan mendengarkan penjelasan pokok perkara dari pihak pengadu.

Dalam sidang kedua tersebut, Majelis Hakim DKPP menambah tiga perkara, sehingga menjadi 14 perkara dari 11 perkara yang sudah diumumkan pada sidang perdana tanggal 8 Agustus 2014.

Menanggapi tambahan perkara itu, KPU mengaku belum menyiapkan jawaban tertulis. Sebab, perkara tambahan itu baru diketahuinya saat sidang kedua ini.

"Ada bagian yang belum terjawab karena ada materi baru," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung Kemenag, Jakarta, Senin (11/8/2014).

Husni menambahkan, dari 11 perkara yang layak disidangkan, sudah disiapkan penjelasan secara tertulis untuk disampaikan dalam sidang berikutnya. "Jadi jawaban tertulis (perkara tambahan) belum kami buat," jelasnya.

Sidang dugaan pelanggaran kode etik selanjutnya menjadwalkan penjelasan dari pihak teradu, yakni KPU dan Bawaslu. Sampai berita ini diturunkan, Majelis Hakim DKPP belum menjadwalkan kapan sidang lanjutan akan dilakukan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3401 seconds (0.1#10.140)