Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, hingga Perda
loading...
A
A
A
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah atau Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disusun atas persetujuan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalag peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota itu sendiri. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota setempat.
Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa 'Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi'.
MG/Ni Made Susilawati
Peraturan Daerah atau Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang disusun atas persetujuan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Provinsi merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalag peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota itu sendiri. Peraturan ini dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Wali Kota setempat.
Dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa 'Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi'.
MG/Ni Made Susilawati
(zik)