Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: UUD 1945, Tap MPR, Undang-Undang, hingga Perda

Selasa, 20 September 2022 - 02:36 WIB
loading...
A A A
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang (UU) merupakan perundang-undangan yang dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dilalui bersamaan dengan kesepakatan presiden. Penyusunan UU ini adalah sebagai salah satu bentuk fungsi DPR RI dengan berlandaskan UUD 1945.

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Sementara, Perppu merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang ditetapkan langsung oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan langsung oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Materi yang terdapat dalam PP ini tentunya berisi yang diamanatkan oleh UU yang berfungsi untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden atau Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan peundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)