Besok, RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan Jadi Undang-undang
Senin, 19 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) besok.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Puan berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujarnya.
Baca juga: Darurat Kebocoran Data, Ketua DPP Perindo Dorong Pembentukan Satgas Khusus
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Puan berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujarnya.
Baca juga: Darurat Kebocoran Data, Ketua DPP Perindo Dorong Pembentukan Satgas Khusus
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Lihat Juga :