Besok, RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan Jadi Undang-undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi ( RUU PDP ) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (20/9/2022) besok.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Puan berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujarnya.
Baca juga: Darurat Kebocoran Data, Ketua DPP Perindo Dorong Pembentukan Satgas Khusus
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tuturnya.
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. "Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya.
Baca juga: Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya. "Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk pelindungan data pribadi," katanya.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).
Puan berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. "Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," ujarnya.
Baca juga: Darurat Kebocoran Data, Ketua DPP Perindo Dorong Pembentukan Satgas Khusus
Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tuturnya.
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. "Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya.
Baca juga: Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya. "Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk pelindungan data pribadi," katanya.
(abd)