Besok, RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan Jadi Undang-undang
Senin, 19 September 2022 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," tuturnya.
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. "Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya.
Baca juga: Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya. "Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk pelindungan data pribadi," katanya.
Puan berharap pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi. "Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," katanya.
Baca juga: Heboh Hacker Bjorka, BIN dan Ombudsman Dorong RUU Pelindungan Data Pribadi Disahkan
Puan mengatakan, RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam penyusunan RUU PDP bersama DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR, saya juga berterima kasih kepada para pakar dan seluruh elemen bangsa yang ikut berkontribusi memberi masukan sehingga RUU PDP dapat menjadi produk hukum yang baik," ujarnya. "Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apa pun, termasuk pelindungan data pribadi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :