Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka
Senin, 19 September 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Apeng, masalah gaji karyawannya bukanlah persoalan kecil alias sepele. Ia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawannya. Sebab seluruh aset yang dimiliki Apeng sudah disita tim jaksa.
"Ini sangat serius Pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius Pak," ungkap Apeng.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar. Sebab, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah untuk memblokir rekening karena persidangan masih tahap awal.
"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
"Ini sangat serius Pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius Pak," ungkap Apeng.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar. Sebab, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah untuk memblokir rekening karena persidangan masih tahap awal.
"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.
Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Lihat Juga :