Bayar Gaji Karyawan, Terdakwa Kasus Korupsi Surya Darmadi Mohon Rekeningnya Dibuka

Senin, 19 September 2022 - 17:21 WIB
loading...
Bayar Gaji Karyawan,...
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (Apeng) memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka rekening perusahaannya. Untuk diketahui, tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik Surya Darmadi .

Apeng menjelaskan, permohonan pembukaan rekening yang diblokir jaksa tersebut semata-mata bukan untuk kepentingan dirinya. Kata Apeng, ada kewajiban untuk membayar gaji kepada sekitar 20 orang karyawannya.



Menurut Apeng, masalah gaji karyawannya bukanlah persoalan kecil alias sepele. Ia mengeluhkan sudah tidak punya harta benda lagi untuk membayar gaji karyawannya. Sebab seluruh aset yang dimiliki Apeng sudah disita tim jaksa.

"Ini sangat serius Pak, pabrik saya (disita), semua sudah (disita), serius Pak," ungkap Apeng.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Surya untuk bersabar. Sebab, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah untuk memblokir rekening karena persidangan masih tahap awal.

"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.

Diketahui sebelumnya, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng diakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.



Jaksa membeberkan, Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu oada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)