Lewat UU KPK Baru, Kasus Lukas Enembe Bisa Dihentikan tapi...
Senin, 19 September 2022 - 15:27 WIB
loading...
Tersangka dari kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini bila merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .
Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut. Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
"Kalau nanti membuktikan dari mana sumber uang tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti, nanti kami hentikan. Tapi mohon diklarifikasi," kata Alexander di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Oleh sebab itu, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," tutur Alexander.
Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia mengatakan, KPK dengan UU yang baru dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi Lukas Enembe .
Namun, dengan catatan Lukas dapat mengklarifikasi asal aliran dana transaksi yang dicurigai tersebut. Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif
"Kalau nanti membuktikan dari mana sumber uang tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah pasti, nanti kami hentikan. Tapi mohon diklarifikasi," kata Alexander di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar
Oleh sebab itu, dia meminta Lukas beserta penasihat hukumnya untuk memenuhi panggilan KPK, menyusul dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atau kalau misalnya Pak Lukas minta untuk diperiksa di Jayapura kami mohon kerja sama, agar masyarakat ditenangkan, kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional," tutur Alexander.
Lihat Juga :