Soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres 2024, Waketum Garuda: MK Penafsir Tunggal Konstitusi

Senin, 19 September 2022 - 14:08 WIB
loading...
Soal Wacana Jokowi Jadi...
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi yang berhak menilai apakah Presiden Jokowi bisa maju di Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres atau tidak. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang berhak menilai apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju di Pilpres 2024 dengan menjadi calon wakil presiden (cawapres) atau tidak. Sebab, kata Teddy, penafsir tunggal konstitusi adalah MK.

“Bukan partai politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Jadi bagaimana bisa ada yang menyatakan keliru, padahal mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dia mengatakan jika ada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan. Dia menambahkan, yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden (capres) 2024, karena telah 2 periode menjadi presiden.





“Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden? Kenapa hak prerogatif partai politik peserta pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?” tutur Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

“Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan partai politik yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Rekomendasi
Mengulik Kesepakatan...
Mengulik Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS-Ukraina, Siapa Untung dan Apa Isinya?
Jetour Siapkan Trio...
Jetour Siapkan Trio Maut: SUV Off-Road Berotot dan City Car Zero Emisi Siap Mengaspal di Indonesia!
Trump Buat Tawaran Terakhir...
Trump Buat Tawaran Terakhir untuk Akhiri Perang Ukraina
Berita Terkini
RKUHAP Diyakini Tak...
RKUHAP Diyakini Tak Akan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
18 menit yang lalu
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
45 menit yang lalu
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
1 jam yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved