Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik Tak Mendapatkan Uang Pensiun

Minggu, 18 September 2022 - 08:45 WIB
loading...
Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik Tak Mendapatkan Uang Pensiun
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju seluruh pejabat politik tidak mendapatkan uang pensiun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju seluruh pejabat politik tidak mendapatkan dana pensiun . Menurutnya, uang pensiun sebaiknya hanya diberikan kepada birokrat dengan pengabdian permanen.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah di akun Twitter seperti dikutip, Minggu (18/9/2022). Tweet ini merespons polemik dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai membebani APBN.

"Saya sebagai mantan anggota @DPR_RI selama 3 periode setuju seluruh pejabat politik tidak dapat pensiun. Menurut saya Hanya birokrat (sipil dan militer) dengan pengabdian yg permanen yg boleh mendapat pensiun. Cc: @officialMKRI," tulis politikus Partai Gelora tersebut.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Tembus Rp2.900 Triliun, Uangnya Aman Nggak?

Soal dana pensiun yang membebani APBN sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (24/8/2022). Sri Mulyani pun ingin adanya reformasi di bidang uang pensiunan ini. Jika dibiarkan, maka bisa menjadi risiko jangka panjang karena dana pensiunan dibayarkan terus-menerus hingga pegawai meninggal dunia dan dilanjutkan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Namun ternyata tak hanya PNS dan TNI/Polri yang mendapatkan dana pensiun. Anggota DPR juga mendapatkan uang pensiunan ketika sudah tidak lagi menjabat. Banyak pihak kemudian mendorong agar dana pensiun mantan anggota DPR segera dihapuskan.

Pensiunan bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis

Beleid ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan surat itu, uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini adalah 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Bagi anggota DPR merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sementara anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)