Fahri Hamzah Setuju Pejabat Politik Tak Mendapatkan Uang Pensiun

Minggu, 18 September 2022 - 08:45 WIB
loading...
Fahri Hamzah Setuju...
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju seluruh pejabat politik tidak mendapatkan uang pensiun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju seluruh pejabat politik tidak mendapatkan dana pensiun . Menurutnya, uang pensiun sebaiknya hanya diberikan kepada birokrat dengan pengabdian permanen.

Hal ini disampaikan Fahri Hamzah di akun Twitter seperti dikutip, Minggu (18/9/2022). Tweet ini merespons polemik dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai membebani APBN.

"Saya sebagai mantan anggota @DPR_RI selama 3 periode setuju seluruh pejabat politik tidak dapat pensiun. Menurut saya Hanya birokrat (sipil dan militer) dengan pengabdian yg permanen yg boleh mendapat pensiun. Cc: @officialMKRI," tulis politikus Partai Gelora tersebut.

Baca juga: Dana Pensiun PNS Tembus Rp2.900 Triliun, Uangnya Aman Nggak?

Soal dana pensiun yang membebani APBN sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Rabu (24/8/2022). Sri Mulyani pun ingin adanya reformasi di bidang uang pensiunan ini. Jika dibiarkan, maka bisa menjadi risiko jangka panjang karena dana pensiunan dibayarkan terus-menerus hingga pegawai meninggal dunia dan dilanjutkan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Namun ternyata tak hanya PNS dan TNI/Polri yang mendapatkan dana pensiun. Anggota DPR juga mendapatkan uang pensiunan ketika sudah tidak lagi menjabat. Banyak pihak kemudian mendorong agar dana pensiun mantan anggota DPR segera dihapuskan.

Pensiunan bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pensiunan Jadi Beban, Dirjen Anggaran: Gatau Siapa yang Nulis

Beleid ini kemudian dijelaskan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berdasarkan surat itu, uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini adalah 60% dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Bagi anggota DPR merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan. Sementara anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60% dari gaji pokok Rp4,20 juta per bulan.

Uang pensiunan mantan Anggota DPR dihentikan ketika penerima meninggal dunia atau menjabat di lembaga tinggi lainnya. Apabila meninggal dunia, uang pensiuan diturunkan kepada istri/suami yang sah. Besarannya setengah dari uang pensiun. Jika istri/suami penerima juga meninggal dunia atau menikah lagi, maka diturunkan kepada anak dengan syarat belum berusia 25 tahun, tidak bekerja, dan belum menikah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebelumnya membeberkan, dana pensiun Pegawai Negeri Sipil atau PNS mencapai Rp2.929 triliun. Kewajiban jangka panjang itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp935,67 triliun dan pemerintah daerah Rp1.994 triliun.

"Kalau ada yang nanya itu ada uangnya nggak? Nggak ada, kan kita pay as you go. Aman nggak? Insha Allah aman. Angka Rp2.900 triliun adalah representasi dari kewajiban pemerintah karena menyelenggarakan program pensiun," katanya di kantor Dirjen Anggaran Kemenkeu di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, realisasi anggaran dana pensiun PNS yang telah disalurkan pemerintah dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Hingga akhir 2022, angka dana pensiun diperkirakan mencapai Rp119 triliun, meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp112,29 triliun, tahun 2020 Rp104,97 triliun, tahun 2019 Rp99,75 triliun, dan tahun 2018 Rp90,82 triliun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Rekomendasi
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko dan Afsel ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved