PKS Desak MK Tegur Jubir yang Munculkan Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres

Minggu, 18 September 2022 - 08:28 WIB
loading...
PKS Desak MK Tegur Jubir...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Jubir MK yang menyebut Presiden Jokowi bisa maju lagi sebagai cawapres tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai pandangan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan spirit reformasi dan Konstitusi. Menurutnya, spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan presiden agar tak terulang seperti di era Orde Lama maupun Orde Baru.

"Jadi spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya dikutip, Minggu (18/9/2022).

Hidayat Nur Wahid mengkritisi Jubir MK yang melemparkan isu ini, padahal bukan kewenangannya untuk membicarakan dan mengumumkannya. Untuk itu, ia meminta agar pimpinan MK menegur jubirnya tersebut.



"Seharusnya pimpinan MK menegur jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya. Ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu, ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itu pun bukan keputusan MK," kata politikus PKS ini.

Pernyataan yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie yang meminta publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan. Semestinya konstitusi yang dirujuk tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual.

"Koreksi, pembacaan, dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUD Negara RI tahun 1945," katanya.

Baca juga: Jawab Isu Jadi Cawapres, Jokowi: Itu dari Siapa?

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berharap, agar wacana yang tidak sesuai dengan teks Konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Presiden Jokowi wajib bersikap tegas menolaknya.

"Jadi, tidak ada alasan dengan dalih kebebasan berpendapat, sehingga wacana semacam ini dibiarkan. Karena sesuai dengan UUDNRI 1945 pasal 28J, hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permisif, ada batasannya. Salah satu batasannya adalah tidak melanggar undang-undang. Isu ini lebih berat, karena yang dilanggar bukan hanya UU, tetapi konstitusi itu sendiri," kata Hidayat Nur Wahid.

Jika membiarkan isu ini terus bergulir, kata Hidayat, maka akan makin membuat gaduh dan mengacaukan persiapan dan tahapan Pemilu serentak 2024. Presiden Jokowi harus fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk menyukseskan perhelatan Pilpres 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi.

"Tegas menolak isu ini, agar relawan dan rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dan lain-lain. Hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi isu tak konstitusional itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Hidayat Nur Wahid Apresiasi...
Hidayat Nur Wahid Apresiasi Kesepakatan Ormas Islam soal Penetapan Iduladha 27 Mei 2026
Suhud Alynudin Ditetapkan...
Suhud Alynudin Ditetapkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin
Suhud Alynudin Dikabarkan...
Suhud Alynudin Dikabarkan Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta Gantikan Khoirudin, Begini Respons PKS
Rekomendasi
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved