Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Jum'at, 16 September 2022 - 17:24 WIB
loading...
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur didakwa menyuap eks pejabat Kemendagri Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama dengan LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, didakwa menyuap sejumlah pihak sebesar Rp3,405 miliar. Upaya suap itu terkait dengan pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
"Terdakwa Andi Merya Nur bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Andi Merya Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Andi Merya dan Rusdianto didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp175 juta.
Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.
"Terdakwa Andi Merya Nur bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Andi Merya Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur
Andi Merya dan Rusdianto didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp175 juta.
Lihat Juga :