Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar

Jum'at, 16 September 2022 - 17:24 WIB
loading...
Kasus Dana PEN, Bupati Kolaka Timur Didakwa Suap Eks Pejabat Kemendagri Rp1,5 Miliar
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur didakwa menyuap eks pejabat Kemendagri Rp1,5 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama dengan LM Rusdianto Emba yang merupakan Adik Kandung Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, didakwa menyuap sejumlah pihak sebesar Rp3,405 miliar. Upaya suap itu terkait dengan pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

"Terdakwa Andi Merya Nur bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang kepada Mochamad Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Andi Merya Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022).



Andi Merya dan Rusdianto didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp175 juta.

Sehingga, kata jaksa, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. "Terdakwa memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000," terang jaksa.



Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan mendapat tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur. Andi Merya lantas menghubungi Rusdianto yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

Rusdianto selanjutnya menjalin komunikasi dengan Sukarman Loke yang mempunyai banyak jaringan di pemerintah pusat. Dalam komunikasi itu, Sukarman Loke memberi tahu Pemkab Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN.

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Andi Merya lantas mengadakan pertemuan di salah satu restoran di Kendari. Salah satu syarat pinjaman dana PEN dapat disetujui adalah dengan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat oleh Ardian.

Berdasarkan informasi dari Sukarman Loke, Ardian mempunyai kedekatan dengan Laode M Syukur Akbar. Andi Merya lantas memercayakan Rusdianto dan Sukarman Loke untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan sebesar Rp350 miliar.

Rusdianto, Sukarman Loke, dan Laode M. Syukur Akbar diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian di Jakarta. Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48.

Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN 2021 sebesar Rp151 miliar. Atas perbuatannya itu, Andi Merya dan Rusdianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2401 seconds (0.1#10.140)