KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka

Rabu, 22 September 2021 - 21:34 WIB
loading...
KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Jadi Tersangka
KPK menetapkan sebagai tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur tahun 2021. Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nu r (AMN) dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur tahun 2021. Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (AZR) sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya, Andi dan Anza tiba sekira pukul 18.33 WIB. Andi dan Anza telah diamankan sebelumnya saat tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 21 September 2021 malam.

Selain menangkap beberapa pihak, tim juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal siapa saja yang diamankan, berapa jumlah uang, serta kronologi operasi senyap tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud juga diamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti," jelasnya.

Atas ulahnya, sebagai pemberi Anza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Baca juga: OTT KPK di Kolaka Timur, Firli Bahuri: Siapa Pun Pelakunya, Kami Tidak Pandang Bulu

Sedangkan sebagai penerima Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)