Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan

Jum'at, 02 September 2022 - 15:34 WIB
loading...
Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pekan depan berkas penyidikan tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas penyidikan tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Polri menargetkan pelimpahan berkas itu dilakukan pada pekan depan.

"Untuk proses penyelesaian berkas, mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dedi mengatakan, jika sudah dilimpahkan nantinya akan diteliti dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, apabila dikembalikan, penyidik akan melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk dari Kejaksaan.





"Nah itu kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan nanti JPU akan meneliti dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19," ujar Dedi.

Diketahui, terdapat 97 personel kepolisian yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait pelanggaran kode etik kasus Brigadir J. Dari jumlah itu, 35 di antaranya diduga kuat melakukan pelanggaran etik dalam pengungkapan perkara tersebut.

Dari 35 orang tersebut, tujuh orang di antaranya telah dijadikan tersangka dalam perkara pidana obstruction of justice. Tujuh orang tersangka pidana itu adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)