KPK Berharap Jokowi Segera Usulkan Pengganti Lili Pintauli ke DPR
Jum'at, 16 September 2022 - 08:04 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu, yang perlu kami sampaikan, itu bukan ranah KPK, KPK berharap pengusulan siapapun yang dicalonkan presiden untuk dipilih DPR itu ranah pemerintah, kami hanya mengharapkan sesegera mungkin," pungkasnya.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika yang sedang diproses Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas telah memutus laporan dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar pada Senin, 11 Juli 2022. Hasilnya, Dewas menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Lili. Sebab, laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili dinyatakan gugur.
Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili telah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menerbitkan surat keputusan terkait pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean sempat menjelaskan bahwa proses dan mekanisme pengganti Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Di mana, nama-nama calon pengganti Lili akan disampaikan Presiden Jokowi.
Lihat Juga :