Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Usul RUU HIP Diubah Judul dan Substansinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno bersama Purnawirawan TNI mendatangi Pimpinan MPR RI guna memberikan saran dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Menurut Try, haluan Pancasila tidak sepatutnya dijadikan UU karena Pancasila merupakan state fundamental norm yang berada paling atas. Karena itu, ia mengusulkan agar RUU HIP ini diubah baik dari judul maupun isinya.
“Kedatangan kami kemarin untuk bersilaturahmi dengan Pimpinan MPR tidak lain hanya ingin bisa memberikan satu masukan, pandangan sekaligus juga harapan dari para purnawirawan menanggapi kemarin proses dinamika yang terjadi di masyarakat menyangkut UU Haluan Ideologi Pancasila. Kedatangan kami kemarin untuk memberikan saran, pandangan bahwa UU HIP kita harapkan sudah harus diganti baik nomenklatur judul maupun isinya,” ujar Try seusai pertemuan tertutup dengan Pimpinan MPR sekitar 2,5 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Akan Temui Pimpinan MPR terkait RUU PIP)
Try menjelaskan kalau judulnya itu haluan ideologi Pancasila bisa menjadi kontroversi antara disiplin ilmu politik karena Pancasila sebagai state fundamental norm. Sementara, UU ini sebagai penjabaran pelakasaaan Pancasila sudah sepantasnya UU ini diubah judulnya menjadi UU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
“Kemudian, bicara pembinaan, pembinaan Ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Itulah arti dari pada pembinaan itu,” terangnya.
Mantan Panglima TNI era Suharto ini menjelaskan soal tujuan daripada pembinaan itu. Yaitu pertama, terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap perilaku patriotik, cinta Tanah Air, terciptanya sikap saling hormat menghormati, toleransi dan kerukunan sebagai bangsa bernegara.
Kedua, terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penysusunan pembangunan nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Ketiga, lanjut Try, mewujudkan pelaksanaan pembangunan pusat nasional, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Keempat, terwujudnya sistem politik dan demokrasi pembentukan hukum nasional serta politik luar negeri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kelima, terwujunya tujuan negara dalam mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
“Inilah inti daripada pertemuan kita tadi, melihat urgensi, proses pemerintah dan DPR akan dapat dialksanakan secara lancar, di samping konsentrasi bangsa ini menghadapi COVID-19. UU ini kita terus proses secara lancar. Ini menyangkut ekstensi, kejayaan dan menyangkut juga keselamatan dari bangsa dan negara,” tutur Try.
Try juga menegaskan bahwa RUU HIP ini berbeda dengan RUU PIP. RUU HIP bisa menimbulkan berbagai tafsir atas haluan Pancasila dan tidak sepatutnya Pancasila dimasukkan ke UU. Kalau RUU PIP, lebih kepada melaksanakan, mempraktikkan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari. (Baca juga: Tak Ada Pencabutan RUU HIP, Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru)
“Sebagai tuntunan tingkah laku sebagai pada, negara maupun sebagai bangsa negara pada umumnya,” tutupnya.
“Kedatangan kami kemarin untuk bersilaturahmi dengan Pimpinan MPR tidak lain hanya ingin bisa memberikan satu masukan, pandangan sekaligus juga harapan dari para purnawirawan menanggapi kemarin proses dinamika yang terjadi di masyarakat menyangkut UU Haluan Ideologi Pancasila. Kedatangan kami kemarin untuk memberikan saran, pandangan bahwa UU HIP kita harapkan sudah harus diganti baik nomenklatur judul maupun isinya,” ujar Try seusai pertemuan tertutup dengan Pimpinan MPR sekitar 2,5 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Baca juga: Try Sutrisno dan Purnawirawan TNI Akan Temui Pimpinan MPR terkait RUU PIP)
Try menjelaskan kalau judulnya itu haluan ideologi Pancasila bisa menjadi kontroversi antara disiplin ilmu politik karena Pancasila sebagai state fundamental norm. Sementara, UU ini sebagai penjabaran pelakasaaan Pancasila sudah sepantasnya UU ini diubah judulnya menjadi UU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
“Kemudian, bicara pembinaan, pembinaan Ideologi Pancasila adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat di segala bidang kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Itulah arti dari pada pembinaan itu,” terangnya.
Mantan Panglima TNI era Suharto ini menjelaskan soal tujuan daripada pembinaan itu. Yaitu pertama, terbentuknya jati diri dan karakter bangsa, sikap perilaku patriotik, cinta Tanah Air, terciptanya sikap saling hormat menghormati, toleransi dan kerukunan sebagai bangsa bernegara.
Kedua, terwujudnya sistem pendidikan nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan riset dan inovasi nasional sebagai landasan penysusunan pembangunan nasional yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Ketiga, lanjut Try, mewujudkan pelaksanaan pembangunan pusat nasional, termasuk pusat dan daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Keempat, terwujudnya sistem politik dan demokrasi pembentukan hukum nasional serta politik luar negeri yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kelima, terwujunya tujuan negara dalam mencapai masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila.
“Inilah inti daripada pertemuan kita tadi, melihat urgensi, proses pemerintah dan DPR akan dapat dialksanakan secara lancar, di samping konsentrasi bangsa ini menghadapi COVID-19. UU ini kita terus proses secara lancar. Ini menyangkut ekstensi, kejayaan dan menyangkut juga keselamatan dari bangsa dan negara,” tutur Try.
Try juga menegaskan bahwa RUU HIP ini berbeda dengan RUU PIP. RUU HIP bisa menimbulkan berbagai tafsir atas haluan Pancasila dan tidak sepatutnya Pancasila dimasukkan ke UU. Kalau RUU PIP, lebih kepada melaksanakan, mempraktikkan dan menjabarkan Pancasila dalam tingkah laku sehari-hari. (Baca juga: Tak Ada Pencabutan RUU HIP, Pemerintah Usulkan 3 RUU Baru)
“Sebagai tuntunan tingkah laku sebagai pada, negara maupun sebagai bangsa negara pada umumnya,” tutupnya.
(kri)