Penampakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs terkait Kasus Perusakan Barang Bukti

Kamis, 15 September 2022 - 20:07 WIB
loading...
Penampakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs terkait Kasus Perusakan Barang Bukti
Berkas tebal Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya terkait kasus perusakan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J tertumpuk rapi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas tebal Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya terkait kasus perusakan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tertumpuk rapi di salah satu meja di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung. Tujuh berkas tersebut baru saja dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Jampidum Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan Direktorat Siber Bareskrim kepada Jampidum Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (15/9/2022). Terlihat dalam berkas tersangka tersebut foto lengkap bersama nama serta sejumlah tulisan.

"Jampidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, (15/9/2022).



Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).

Tujuh tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.



"seperti yang dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Waktu penelitian akan dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)