Kejagung Terima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Perusakan Barang Bukti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima berkas perkara tahap pertama milik tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya. Berkas perkara tersebut terkait upaya merusak atau menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berkas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tujuh orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).
Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).
"Tujuh tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," tambah Ketut.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Waktu penelitian akan dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
"Berkas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tujuh orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (15/9/2022).
Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).
"Tujuh tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," tambah Ketut.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16). Waktu penelitian akan dilakukan selama 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil (P18) atau belum.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
(cip)