PDIP: Effendi Simbolon Dilindungi Haknya sebagai Anggota DPR

Rabu, 14 September 2022 - 13:26 WIB
loading...
PDIP: Effendi Simbolon Dilindungi Haknya sebagai Anggota DPR
Ketua Fraksi PDIP DPR, Utut Adianto mengatakan, Effendi Simbolon dilindungi haknya sebagai anggota DPR untuk menyampaikan aspirasi. FOTO/MPI/FELLDY UTAMA
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) DPR, Utut Adianto menanggapi pelaporan Effendi Simbolon kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Effendi Simbolon dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Utut mengatakan, sampai saat ini Fraksi PDIP belum menerima laporan tersebut dari MKD. Namun, Utut menegaskan bahwa apa yang disampaikan Effendi sesuai kapasitasnya sebagai anggota dewan.

"Ketika berbicara di dalam ruang, dalam raker, teman-teman ini dilindungi haknya," kata Utut dalam jumpa pers di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).



Menurut Utut, Effendi memiliki hak menyuarakan apa yang telah menjadi aspirasinya. Ia merasa heran atas pelaporan anggota dewan yang tengah menyuarakan aspirasi.

"Kalau enggak, satu ruangan nggak ada yang mau ngomong lagi, kalau setiap orang ngomong di MKD-in, setiap orang ngomong di MKD-in," ujarnya.

Karena itu, Fraksi PDIP berencana membangun komunikasi dengan MKD untuk menjelaskan secara utuh perihal laporan tersebut. "Jadi nanti kami akan komunikasi dengan teman-teman MKD," katanya.

Baca juga: Effendi Simbolon Minta Maaf Sebut TNI Seperti Gerombolan

Untuk diketahui, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dilaporkan ke MKD DPR karena menyebut TNI sebagai gerombolan. Effendi juga dituding memecah belah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Laporan yang disampaikan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Namang itu diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR.

"Identitas teradu Dr Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?" kata Nazaruddin di Ruang Rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2108 seconds (0.1#10.140)