Lemhannas Usulkan Pembentukan Dewan Keamanan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional . Usulan pembentukan lembaga ini muncul lantaran belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Agus berharap pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Ia menilai belum adanya lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman di bidang keamanan dalam negeri. "Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Harap Peserta Taplai Jadi Agent of Change
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Agus juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional. "Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," katanya.
Menurut Agus, menata peran dan fungsi kelembagaan akan meningkatkan daya saing bangsa secara vertikal dan horizontal. Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antarlembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.
"Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antarlembaga," katanya.
Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," katanya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Agus Widjojo Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi Pemuda
Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri," katanya.
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Agus berharap pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan memiliki bagian dari pembangunan sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Ia menilai belum adanya lembaga yang mengurusi keamanan negeri ini saat ini seperti terjadi kevakuman di bidang keamanan dalam negeri. "Padahal penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Harap Peserta Taplai Jadi Agent of Change
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Agus juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional. "Dewan ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional juga dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," katanya.
Menurut Agus, menata peran dan fungsi kelembagaan akan meningkatkan daya saing bangsa secara vertikal dan horizontal. Meski demikian agar menghilangkan duplikasi peran antarlembaga, sebaiknya diwaspadai adanya kekosongan dalam menjamin keterpaduan dan merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan.
"Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antarlembaga," katanya.
Dalam pernyataan akhir tahunnya, Agus Widjojo juga menyoroti peran strategis Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002. Agus mengingatkan, peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," katanya.
Baca juga: Gubernur Lemhannas Agus Widjojo Tekankan Pentingnya Literasi Digital bagi Pemuda
Hal yang sama juga berlaku terhadap TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer, ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa serta menegakkan kedaulatan negara juga mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Bukan sebagai penentu kebijakan strategis terkait keamanan dalam negeri," katanya.
(abd)