Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Tak Mendesak

Selasa, 13 September 2022 - 21:46 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan selain mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia, DKN juga sangat rentan menjadi alat pihak-pihak untuk mengamankan kepentingan-kepentingan yang sifatnya politis, ekonomi, dan bisnis. “Sementara itu, mandat Dewan Keamanan Nasional yang sangat luas mencakup persoalan pengendalian, surveilance pengkondisian, penstabilan sampai pada pengkondisian data pribadi, yang merupakan bentuk rerpresivitas dan secara prinsip bertentangan dengan pendekatan yang koersif, serta potensial melanggar HAM dan prinsip demokrasi,” tuturnya.

Maka itu, Centra Initiative mendesak Presiden menolak pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Keamanan Nasional karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada. “Apalagi rencana pembentukan DKN telah sebelumnya ditolak oleh DPR melalui pengesahan RUU Keamanan Nasional,” katanya.

Dia menilai Sekretariat Negara dan instansi pemerintah terkait seharusnya bersikap terbuka dan akuntabel kepada publik terkait dengan proses pengesahan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Dewan Keamanan Nasional. Karena, lanjut dia, dari draf yang ada menunjukkan adanya kecenderungan negara untuk kembali ke masa Orde Baru.

“Pemerintah dan Dewan Keamanan Nasional (Wantannas) seharusnya memperkuat Wantannas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pertahanan Negara dengan membentuk dewan pertahanan nasional,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)