Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)

Selasa, 13 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Upaya pemerintah untuk mewujudkan reformasi parsial SPP tersebut di atas telah menetapkan arah politik hukum pidana keadilan retribusi sebagai ultimum remedium dan keadilan restoratof sebagai pribumi remedium dalam menyelesaikan masalah hukum pidana di lapangan. Politik hukum sedemikian secara perlahan dapat mewujudkan SPP Pancasila.. Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa abolisionisme total tidak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum pidana Indonesia khususnya SPP.

Sesungguhnya jika diversi dalam SPP Indonesia dalam wujud RJ telah diterima secara penuh dan meluas diperbaiki wilayah Indonesia maka dapat dikatakan merupakan wujud nyata dari ketentuan 9 Pasal 2 ( RJ) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mengatakan antara lain

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum."

Namun demikian merujuk ketentuan Pasal 2 di atas, pemerintah harus mempersiapkan secara serius suatu kitab inventarisasi hukum adat yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum pidana nasional yang telah diakui melalui KUHP (1946). Sistem hukum pidana Indonesia masih memerlukan sistem peradilan pidana restorative justice tanpa harus meninggalkan retributive justice.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Berlangsung Menarik, Peserta Unjuk Kualitas
Viral! Lagu MBG Mas...
Viral! Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' Muncul di Film Cek Khodam, Ternyata Ini Ceritanya
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
Bina Siswa Nakal di...
Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institut: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved