Gagasan Penghapusan Sistem Peradilan Pidana (Abolisionisme)
Selasa, 13 September 2022 - 09:16 WIB
loading...
A
A
A
Upaya pemerintah untuk mewujudkan reformasi parsial SPP tersebut di atas telah menetapkan arah politik hukum pidana keadilan retribusi sebagai ultimum remedium dan keadilan restoratof sebagai pribumi remedium dalam menyelesaikan masalah hukum pidana di lapangan. Politik hukum sedemikian secara perlahan dapat mewujudkan SPP Pancasila.. Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa abolisionisme total tidak memperoleh pengakuan dalam sistem hukum pidana Indonesia khususnya SPP.
Sesungguhnya jika diversi dalam SPP Indonesia dalam wujud RJ telah diterima secara penuh dan meluas diperbaiki wilayah Indonesia maka dapat dikatakan merupakan wujud nyata dari ketentuan 9 Pasal 2 ( RJ) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mengatakan antara lain
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum."
Namun demikian merujuk ketentuan Pasal 2 di atas, pemerintah harus mempersiapkan secara serius suatu kitab inventarisasi hukum adat yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum pidana nasional yang telah diakui melalui KUHP (1946). Sistem hukum pidana Indonesia masih memerlukan sistem peradilan pidana restorative justice tanpa harus meninggalkan retributive justice.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Sesungguhnya jika diversi dalam SPP Indonesia dalam wujud RJ telah diterima secara penuh dan meluas diperbaiki wilayah Indonesia maka dapat dikatakan merupakan wujud nyata dari ketentuan 9 Pasal 2 ( RJ) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana yang mengatakan antara lain
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum."
Namun demikian merujuk ketentuan Pasal 2 di atas, pemerintah harus mempersiapkan secara serius suatu kitab inventarisasi hukum adat yang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum pidana nasional yang telah diakui melalui KUHP (1946). Sistem hukum pidana Indonesia masih memerlukan sistem peradilan pidana restorative justice tanpa harus meninggalkan retributive justice.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Lihat Juga :