Dilema Penghapusan Tenaga Honorer  

Senin, 12 September 2022 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya? Apakah masih bisa diangkat menjadi ASN? Jawabannya bisa. Namun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Selain itu, honorer juga harus melalui serangkaian proses rekrutmen CASN, yaitu melalui seleksi administrasi dan ujian tulis.

Saat ini posisi tenaga honorer di Instansi Pemerintah dalam kondisi yang dilematis. Di satu sisi, ada ketentuan yang mengamanatkan pegawai non-ASN dihapus, namun di sisi lain upaya penyelesaiannya belum benar-benar dipikirkan oleh instansi yang mengangkat honorer tersebut.

Kemudian, keberadaan tenaga honorer di beberapa unit kerja juga masih dibutuhkan. Kita tidak dapat menutup mata, tenaga honorer seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya masih sangat dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan publik.

Namun, keberadaan tenaga honorer administrasi jumlahnya juga tidak kalah sedikit, jika ditotal-total jumlah tenaga honorer ini jauh lebih banyak dari PNS yang ada.

Tenaga honorer ini juga membuat dilema pemerintah karena, pertama; banyak tenaga honorer yang kompeten dalam bekerja namun tidak sedikit pula yang hanya titipan pejabat dan tidak memiliki keahlian. Bahkan, rekrutmen tenaga honorer ini seringkali dilakukan tanpa seleksi yang transparan dan terukur.

Kedua; ada fenomena di beberapa instansi pemerintah, tenaga honorer jauh lebih produktif dibanding PNS yang ada, hal ini disebabkan PNS terjebak pada zona nyaman. Bahkan PNS sering menyerahkan pekerjaannya kepada para tenaga honorer dengan dalih mendidik dan memberdayakan, padahal ini adalah sifat malas para PNS yang mengakibatkan rendahnya produktivitas PNS.

Ketiga; belum terpenuhinya SDM seperti tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat dll) dan tenaga kependidikan (guru, dosen dll) di Instansi Pemerintah, padahal kebutuhan terhadap pelayanan dalam bidang tersebut sangat urgent. Sehingga, apabila tenaga honorer tersebut diberhentikan dalam satu waktu maka akan mengganggu pelayanan publik.

Dengan kondisi demikian, maka kebijakan penghapusan tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat dan tepat. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tanggal 31 Mei 2022, PPK diminta untuk;Pertama,melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kedua,menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.Ketiga,dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourching) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourching) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Rekomendasi
Mantan PM Yordania Sebut...
Mantan PM Yordania Sebut Perang Iran dan AS Tak Ada Gunanya
Rodri Semprot FIFA:...
Rodri Semprot FIFA: Wasit Abai Lindungi Yamal
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Ribuan Tenaga Kerja...
Ribuan Tenaga Kerja Konstruksi Siap Bangun IKN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved