Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Jum'at, 09 Mei 2025 - 08:36 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikannya dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Rencananya, dalam sidang tersebut akan menghadirkan dua orang saksi.
"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Lihat Juga :