Terlibat LGBT, 2 Anggota TNI Berpangkat Sersan Dipecat dari Militer

Minggu, 11 September 2022 - 22:10 WIB
loading...
Terlibat LGBT, 2 Anggota...
Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam LGBT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Kedua anggota tersebut yakni Sertu H dan Serda W

Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip MPI dalam laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Soal Isu LGBT di Kalangan Prajurit TNI, Begini Jawaban Tegas Jenderal Andika Perkasa

Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.

Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Karena Terbukti LGBT

Di sisi lain, pada putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi dari dinas militer. Dia melanggar kesusilaan karena LGBT. Adapun keputusan tersebut diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," tulis amar putusan.

Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian), dua lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT. Kemudian, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan terdakwa agar ditahan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Besok Bacakan Surat Tuntutan
Rekomendasi
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
FIFA Perketat Aturan,...
FIFA Perketat Aturan, Drama Mengulur Dihabisi
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
Shin Tae-yong Dipecat...
Shin Tae-yong Dipecat dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved