KPK Dalami Peran Kemendikbud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Minggu, 11 September 2022 - 06:29 WIB
loading...
KPK Dalami Peran Kemendikbud...
KPK sedang mendalami peran dan tugas Kemendikbudristek dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022. Penerimaan mahasiswa baru di Unila diwarnai praktik suap menyuap.

Peran Kemendikbud dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Ristek Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Selain soal peran Kemendikbud, KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik soal dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru, terutama di Unila.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (11/9/2022). "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," sambungnya.



Sedianya, Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi.

Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Sita Barang Elektronik

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Rekomendasi
Konten Reaksi yang Bikin...
Konten Reaksi yang Bikin Melek Dunia, Metta Karuna Hadirkan Edukasi Lewat Hiburan!
Drama Musikal Unravelled...
Drama Musikal Unravelled Tegaskan Teknologi Tak Bisa Gantikan Empati dan Kepemimpinan Manusia
Farel Tarek Buka-bukaan...
Farel Tarek Buka-bukaan soal Kelakuan Anak Muda pada Sitkom Tongkrongan Toxic di Kanal YouTube-nya
Berita Terkini
Letjen TNI Kunto Arief...
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Putra Try Sutrisno Itu Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
38 menit yang lalu
Anggaran Pendidikan...
Anggaran Pendidikan Besar, Prabowo: Apakah Sampai kepada Alamat yang Ditujukan?
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
1 jam yang lalu
Direktur Pemberitaan...
Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
2 jam yang lalu
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
2 jam yang lalu
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
2 jam yang lalu
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved