KPK Dalami Peran Kemendikbud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Minggu, 11 September 2022 - 06:29 WIB
loading...
KPK Dalami Peran Kemendikbud...
KPK sedang mendalami peran dan tugas Kemendikbudristek dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022. Penerimaan mahasiswa baru di Unila diwarnai praktik suap menyuap.

Peran Kemendikbud dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Ristek Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Selain soal peran Kemendikbud, KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik soal dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru, terutama di Unila.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (11/9/2022). "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," sambungnya.



Sedianya, Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi.

Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Sita Barang Elektronik

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
9 Kapolda Setahun Lebih...
9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Rekomendasi
Kocak! Pemudik Lapor...
Kocak! Pemudik Lapor Polisi karena Mobilnya Hilang di Rest Area, Ternyata Salah Lihat Lokasi Parkir
Puncak Arus Balik, 80.800...
Puncak Arus Balik, 80.800 Kendaraan Padati Tol Cipali Menuju Jakarta
Nagita Slavina Pakai...
Nagita Slavina Pakai Jam Tangan Emas Rp569 Juta, Seharga Mobil
Berita Terkini
Kapolri Minta Maaf Akibat...
Kapolri Minta Maaf Akibat Ajudannya Diduga Pukul dan Intimidasi Wartawan di Semarang
35 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, 389.000 Kendaraan Kembali ke Jakarta via GT Cikampek Utama
38 menit yang lalu
64.567 Kendaraan Melintas...
64.567 Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama Hari ini saat Puncak Arus Balik Lebaran
1 jam yang lalu
Ajudan Kapolri Diduga...
Ajudan Kapolri Diduga Pukul dan Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang
1 jam yang lalu
Komisi Hukum MUI Lega...
Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
2 jam yang lalu
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved